UIS — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) dan Universitas Ibnu Sina (UIS) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Fasilitasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pelayanan Hukum.
Penandatanganan berlangsung di Mega Mall Batam dan menjadi langkah memperkuat kolaborasi antara instansi pemerintah dan perguruan tinggi di Kepri.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, S.H., M.Si, dan Rektor Universitas Ibnu Sina, Dr. Ir. Larisang, MT., IPU. Kesepakatan ini akan berlaku selama lima tahun.
Edison Manik menyampaikan kerja sama ini menjadi wujud komitmen Kemenkumham Kepri dalam memperluas kontribusi layanan hukum melalui sinergi dengan dunia akademik.
“Kolaborasi ini penting agar layanan hukum dapat dikembangkan secara lebih luas, ilmiah, dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya, disela-sela MoU di Mega Mall Batam, Senin (18/11/2025).
Rektor UIS, Dr. Larisang, mengapresiasi kerja sama tersebut sebagai peluang besar untuk meningkatkan kualitas implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Mahasiswa, dosen, dan institusi mendapatkan ruang lebih luas dalam pendidikan, penelitian, serta pengabdian, khususnya pada bidang hukum dan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama, selain Tridarma perguruan tinggi, jua mencakup, Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Berdampak, Fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan
Pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
Melalui MoU ini, UIS dan Kemenkumham Kepri berharap dapat menghadirkan berbagai program bermanfaat, seperti klinik hukum, pendampingan hak kekayaan intelektual, penelitian bersama, dan program pengabdian masyarakat yang lebih terarah.





