UIS- Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disebut BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen, yang juga mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk menjalankan fungsi tersebut BPKN mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjalin kerjasama dengan Universitas Ibnu Sina dan Sekolah Tinggi Agama Islam Ibnu Sina, Kamis(6/10). Pada acara tersebut perwakilan dari BPKN dihadiri oleh Dr. Rizal E Halim selaku Ketua BPKN RI, Assoc Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S. H., M. H.,C.L.A. selaku Wakil ketua komisi kerjasama dan pengkajian Kelembagaan, Lasmining, S. H., LL. M selaku Komisioner BPKN. Ketua Yayasan Pendidikan Ibnu Sina turut hadir dalam acara tersebut didampingi oleh Rektor Universitas Ibnu Sina beserta jajaran dan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam beserta jajaran.
Adapun implementasi kerjasama tersebut adalah penyampaian materi dari pihak BPKN terkait “Kelembagaan Perlindungan Konsumen” dengan peserta mahasiswa/i Universitas Ibnu Sina dan Sekolah Tinggi Agama Islam Ibnu Sina yang diadakan di Aula Ibnu Sina.
Assoc Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S. H., M. H.,C.L.A. menyampaikan dalam kuliah umum dengan tema “Kelembagaan Perlindungan Konsumen” Terkait perlindungan konsumen di Kota Batam terdapat beberapa permasalahan seperti kenaikan tarif angkutan umum kecuali Trans Batam, penggelapan dana nasabah oleh koperasi simpan pinjam mengakibatkan kerugian hingga konsumen, penggunaan bahu jalan untuk parkir kendaraan roda 4. beberapa permasalahan terjadinya pelanggaran hak konsumen diatas memiliki 3 faktor: pertama, rendahnya pengetahuan dan kesadaran. kedua, produsen fokus pada keuntungan, orientasi jangka pendek dan mengetahui kelemahan konsumen dan ketiga, lemahnya regulasi, pengawasan, kelembagaan dan pendanaan pemerintah.