UIS – Universitas Ibnu Sina siap menjalankan program standarisasi ijazah dan sertifikat profesi yang memberikan kepastian bagi lulusan. Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Profesi (PISN) memudahkan verifikasi dan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja domestik maupun internasional.
Kepastian ini setelah dilakukan sosialisasi yang dilakukan tim BAAK UIS kepada pimpinan universitas, yang dihadiri Rektor Dr.Ir.Larisang,MT.,IPU, pimpinan fakultas dan prodi, pada Senin (4/11/2024) di Ruang Rapat FEB.
PISN menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi PDDikti serta sistem verifikasinya. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara lain.
Manfaat penggunaan PISN yakni, meminimalisir penerbitan ijazah dan sertifikat profesi oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak. Meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksanakan Pendidikan sesuai standar nasional Pendidikan tinggi. Lalu meningkatkan ketaatan perguruan tinggi untuk melaporkan data pendidikan tinggi yang valid ke pangkalan data Pendidikan tinggi
(PDDikti) serta Menjadi salah satu alat kementerian untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi.
ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, dinyatakan tidak sah apabila, tidak mencantumkan nomor Ijazah nasional bagi Ijazah, nomor Sertifikat Kompetensi bagi Sertifikat Kompetensi atau nomor Sertifikat Profesi bagi Sertifikat Profesi.



