UIS – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan Workshop bertema “Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual: Hak Cipta dan Desain Industri” pada Rabu (17/7/2025) bertempat di Lantai 4 Gedung B, Universitas Ibnu Sina.
Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, menghadirkan narasumber utama Bobby Briando, SE., MSA., Ph.D., selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan Nurmansyah, S.Kom, SH, MH., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya perlindungan atas karya intelektual civitas akademika—mulai dari karya tulis, desain produk, hingga inovasi teknologi—yang kini menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat inovasi dan penghasil ilmu pengetahuan. Karena itu, sangat penting bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa memahami bagaimana melindungi hasil karyanya dari penyalahgunaan pihak lain,” ujar Bobby Briando.
Peserta workshop, baik dari dosen dan mahasiswa diberikan pemahaman menyeluruh mengenai jenis-jenis kekayaan intelektual dengan fokus pada hak cipta dan desain industri. Ditekankan bahwa desain produk yang memiliki nilai estetika dan dapat diproduksi massal, dapat didaftarkan dan dilindungi secara hukum. Namun desain yang bersifat fungsional teknis, melanggar moralitas atau menggunakan simbol negara, tidak memenuhi syarat perlindungan.
Salah satu poin menarik dari kegiatan ini adalah pentingnya pendaftaran hak cipta secara online melalui platform e-Hak Cipta DJKI. Dengan waktu proses kurang dari 10 menit dan biaya hanya 200 ribu rupiah, civitas akademika dapat melindungi karya ilmiah seperti skripsi, artikel jurnal, maupun buku.
Bukan hanya teori, workshop ini juga membahas bagaimana perguruan tinggi membangun ekosistem kekayaan intelektual. Di antaranya dengan membentuk Sentra KI, menyediakan SDM kompeten, serta menjalin kerja sama antara kampus dan industri.
Kepala LPPM Universitas Ibnu Sina menyatakan bahwa kegiatan ini akan menjadi awal dari gerakan sadar HKI di lingkungan kampus.
“Kami berharap, setelah ini lebih banyak karya dari dosen dan mahasiswa UIS yang terlindungi secara sah dan memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Workshop ini dihadiri oleh puluhan peserta dari kalangan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Antusiasme tinggi peserta tercermin dari diskusi aktif dan pertanyaan mendalam seputar prosedur pendaftaran HKI, kebaruan desain, hingga kiat komersialisasi karya.
Melalui kegiatan ini, Universitas Ibnu Sina menegaskan komitmennya dalam membangun budaya riset yang bermartabat dan inovatif, serta mendorong perlindungan terhadap karya anak bangsa di tengah era ekonomi berbasis pengetahuan.



