UIS – Upaya mewujudkan akreditasi unggul terus diperkuat melalui pembenahan sistem penjaminan mutu internal. Memasuki hari kedua Workshop Peninjauan Dokumen Perencanaan dan Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Selasa (14/7/2026), para pimpinan universitas, fakultas, dan program studi mendalami penyusunan indikator kinerja sebagai instrumen utama peningkatan mutu perguruan tinggi.
Workshop menghadirkan Prof. Dr. Ir. Didik Sulistyanto sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Akreditasi Perguruan Tinggi Unggul: Penguatan Pelaksanaan SPMI melalui Penyusunan dan Implementasi Indikator Kinerja.” Kegiatan ini merupakan lanjutan dari workshop hari pertama yang membahas peninjauan dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Operasional (Renop).
Dalam paparannya, Prof. Didik menjelaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) harus disusun secara sistematis sebagai fondasi pengelolaan perguruan tinggi. Standar SPMI mencakup visi dan misi, latar belakang penyusunan standar, subjek pelaksana, definisi istilah, pernyataan isi standar, indikator kinerja utama dan tambahan, strategi pencapaian, hingga dokumen pendukung implementasi.
Menurutnya, penyusunan standar tersebut wajib dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat universitas, fakultas, hingga program studi sesuai kewenangannya.
“Perguruan tinggi tidak cukup hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi harus mampu melampauinya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hal inilah yang menjadi dasar lahirnya budaya mutu yang berkelanjutan,” jelas Prof. Didik.
Ia menambahkan, standar tersebut mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan sedikitnya 24 standar akademik maupun non-akademik yang harus dipenuhi.
Materi workshop juga mengulas penyusunan indikator kinerja dan target capaian sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan SPMI. Indikator tersebut disusun berdasarkan kondisi awal (baseline) yang kemudian ditetapkan target pencapaiannya dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh, Prof. Didik memaparkan indikator persentase kelulusan tepat waktu yang ditargetkan meningkat dari baseline 80 persen pada 2025 menjadi 100 persen pada 2028. Selain itu, peningkatan rata-rata IPK lulusan serta percepatan masa tunggu memperoleh pekerjaan juga menjadi indikator penting dalam pengukuran kinerja perguruan tinggi.
Pembahasan kemudian diarahkan pada indikator kinerja dalam sembilan kriteria akreditasi yang digunakan oleh BAN-PT maupun LAM. Pada Kriteria Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama, peserta membahas penerapan tata kelola yang akuntabel, transparan, kredibel, bertanggung jawab, serta penguatan siklus PPEPP dalam sistem penjaminan mutu.
Sementara pada Kriteria Mahasiswa, perhatian diberikan pada sistem penerimaan mahasiswa baru yang inklusif, layanan kemahasiswaan, organisasi mahasiswa, hingga pelacakan alumni. Pada Kriteria Pendidikan, pembahasan meliputi evaluasi kurikulum secara berkala setiap empat hingga lima tahun, penyusunan peta kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, serta penciptaan suasana akademik yang kondusif.
Adapun pada Kriteria Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Prof. Didik menekankan pentingnya penyusunan peta jalan penelitian dan pengabdian yang selaras dengan pengembangan keilmuan program studi serta diperkuat melalui kemitraan dengan berbagai pihak.
Sedangkan pada Kriteria Luaran dan Capaian Tridharma, indikator yang dinilai meliputi kompetensi lulusan, rata-rata IPK, masa studi, keberhasilan studi, publikasi ilmiah, hingga berbagai luaran penelitian mahasiswa.
Selain aspek teknis penyusunan standar, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai landasan hukum sistem penjaminan mutu dan akreditasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga Peraturan BAN-PT Nomor 10 Tahun 2021.
Pada akhir sesi, Prof. Didik menjelaskan komponen penilaian akreditasi program sarjana, di mana produktivitas luaran (output dan outcome) memiliki bobot tertinggi, yakni 33 persen. Ia juga menjelaskan perguruan tinggi harus memperoleh skor minimal 361 untuk meraih predikat Akreditasi Unggul.
Rektor Universitas Ibnu Sina, Dr. Ir. Larisang, S.T., M.T., IPU., menegaskan bahwa workshop ini menjadi bagian dari komitmen universitas dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan dan memperkuat tata kelola institusi.
“Penguatan SPMI bukan hanya untuk memenuhi persyaratan akreditasi, tetapi menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan indikator kinerja yang terukur, seluruh unit kerja memiliki arah yang sama dalam mewujudkan Universitas Ibnu Sina yang unggul dan berdaya saing,” ujarnya.
Melalui rangkaian workshop selama dua hari tersebut, Universitas Ibnu Sina Batam semakin memantapkan langkah dalam memperkuat sistem penjaminan mutu internal sebagai pijakan menuju akreditasi unggul serta peningkatan daya saing perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Workshop menghadirkan Prof. Dr. Ir. Didik Sulistyanto sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Akreditasi Perguruan Tinggi Unggul: Penguatan Pelaksanaan SPMI melalui Penyusunan dan Implementasi Indikator Kinerja.” Kegiatan ini merupakan lanjutan dari workshop hari pertama yang membahas peninjauan dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Operasional (Renop).
Dalam paparannya, Prof. Didik menjelaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) harus disusun secara sistematis sebagai fondasi pengelolaan perguruan tinggi. Standar SPMI mencakup visi dan misi, latar belakang penyusunan standar, subjek pelaksana, definisi istilah, pernyataan isi standar, indikator kinerja utama dan tambahan, strategi pencapaian, hingga dokumen pendukung implementasi.
Menurutnya, penyusunan standar tersebut wajib dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat universitas, fakultas, hingga program studi sesuai kewenangannya.
“Perguruan tinggi tidak cukup hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi harus mampu melampauinya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hal inilah yang menjadi dasar lahirnya budaya mutu yang berkelanjutan,” jelas Prof. Didik.
Ia menambahkan, standar tersebut mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan sedikitnya 24 standar akademik maupun non-akademik yang harus dipenuhi.
Materi workshop juga mengulas penyusunan indikator kinerja dan target capaian sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan SPMI. Indikator tersebut disusun berdasarkan kondisi awal (baseline) yang kemudian ditetapkan target pencapaiannya dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh, Prof. Didik memaparkan indikator persentase kelulusan tepat waktu yang ditargetkan meningkat dari baseline 80 persen pada 2025 menjadi 100 persen pada 2028. Selain itu, peningkatan rata-rata IPK lulusan serta percepatan masa tunggu memperoleh pekerjaan juga menjadi indikator penting dalam pengukuran kinerja perguruan tinggi.
Pembahasan kemudian diarahkan pada indikator kinerja dalam sembilan kriteria akreditasi yang digunakan oleh BAN-PT maupun LAM. Pada Kriteria Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama, peserta membahas penerapan tata kelola yang akuntabel, transparan, kredibel, bertanggung jawab, serta penguatan siklus PPEPP dalam sistem penjaminan mutu.
Sementara pada Kriteria Mahasiswa, perhatian diberikan pada sistem penerimaan mahasiswa baru yang inklusif, layanan kemahasiswaan, organisasi mahasiswa, hingga pelacakan alumni. Pada Kriteria Pendidikan, pembahasan meliputi evaluasi kurikulum secara berkala setiap empat hingga lima tahun, penyusunan peta kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, serta penciptaan suasana akademik yang kondusif.
Adapun pada Kriteria Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Prof. Didik menekankan pentingnya penyusunan peta jalan penelitian dan pengabdian yang selaras dengan pengembangan keilmuan program studi serta diperkuat melalui kemitraan dengan berbagai pihak.
Sedangkan pada Kriteria Luaran dan Capaian Tridharma, indikator yang dinilai meliputi kompetensi lulusan, rata-rata IPK, masa studi, keberhasilan studi, publikasi ilmiah, hingga berbagai luaran penelitian mahasiswa.
Selain aspek teknis penyusunan standar, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai landasan hukum sistem penjaminan mutu dan akreditasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga Peraturan BAN-PT Nomor 10 Tahun 2021.
Pada akhir sesi, Prof. Didik menjelaskan komponen penilaian akreditasi program sarjana, di mana produktivitas luaran (output dan outcome) memiliki bobot tertinggi, yakni 33 persen. Ia juga menjelaskan perguruan tinggi harus memperoleh skor minimal 361 untuk meraih predikat Akreditasi Unggul.
Rektor Universitas Ibnu Sina, Dr. Ir. Larisang, S.T., M.T., IPU., menegaskan bahwa workshop ini menjadi bagian dari komitmen universitas dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan dan memperkuat tata kelola institusi.
“Penguatan SPMI bukan hanya untuk memenuhi persyaratan akreditasi, tetapi menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan indikator kinerja yang terukur, seluruh unit kerja memiliki arah yang sama dalam mewujudkan Universitas Ibnu Sina yang unggul dan berdaya saing,” ujarnya.
Melalui rangkaian workshop selama dua hari tersebut, Universitas Ibnu Sina Batam semakin memantapkan langkah dalam memperkuat sistem penjaminan mutu internal sebagai pijakan menuju akreditasi unggul serta peningkatan daya saing perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional.



