UIS- Pada tahun 2045, Indonesia diharapkan menjadi salah satu dari lima kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Tentu hanya akan menjadi mimpi jika proses pembangunan bangsa dan negara terhambat. Harus ada keselarasan antara pembangunan dengan aspek lainnya, salah satunya yaitu aspek keagamaan.
Agama merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Untuk mencapai Indonesia emas pada tahun 2045 diperlukan moderasi beragama untuk menjaga keharmonisan antara hak beragama dan kewajiban berbangsa dan bernegara, salah satunya di lingkungan kampus.
Pada Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Ibnu Sina, H. Syukri Ilyas, S. Ag., MA sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional Muda Kemenag Kota Batam, menyampaikan materi dengan topik “Moderasi Beragama Dalam Pandangan Ulama”
“Moderasi beragama adalah pandangan, sikap, dan praktik agama dalam hidup bersama yang mewujudkan esensi ajaran agama, yaitu melindungi harkat dan martabat manusia dan menciptakan kemanfaatan berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan tunduk pada konstitusi yang disepakati oleh negara”, jelas H. Syukri Ilyas, S.Ag., MA
Prinsip-prinsip moderasi terbagi menjadi tiga. Pertama, keadilan, Allah SWT menerangkan bahwa Dia menyuruh hamba-hamba Nya berlaku adil, yaitu bersifat tengah-tengah dan seimbang dalam semua aspek kehidupan serta melaksanakan perintah Alquran dan berbuat ihsan. Kedua, Tawaazun, Prinsip moderasi di sini diwujudkan dalam bentuk kesimbangan positif dalam semua segi baik segi keyakinan maupun praktik, baik materi ataupun maknawi, keseimbangan duniwai ataupun ukhrawi, dan sebagainya. Ketiga, Tasaamuh juga dapat diartikan sebagai toleransi, Jadi toleransi secara bahasa adalah sikap menghargai pendirian orang lain. Dan menghargai bukan berarti membenarkan apalagi mengikuti.